catatan siapa ?

ilmu yang beramal, amal yang berilmu




“Pada zaman sekarang ini, apakah yang namanya kekhalifahan harus berwujud dengan nama khilâfah, bukankah negara republik atau kerajaan pada skala tertentu bisa disebut khilâfah? Apapun namanya, republik atau kerajaan, kalau disitu terlaksana dengan baik nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, keislaman, pemberdayaan, tidak terjadi praktek-praktek korupsi, penindasan, kezaliman, nepotisme, tirani, dan kemudian terjadi mekanisme kepemimpinan yang islami, bisa disebut sebagai kekhalifahan itu sendiri. Dalam konteks Indonesia yang sudah berbentuk republik, tidak perlu lagi diubah namanya menjadi kekhalifahan.”
(Hidayat Nur Wahid)


konsep khilâfah dan nation-state memiliki benturan pada tingkat institusional. Nation-state, mengutip Azyumardi Azra, berbenturan dengan konsep khilâfah, atau institusi politik Islam yang dibentuk berdasarkan religiously based super stated, atau negara yang dibentuk berdasarkan basis-basis keimanan. Konsep nation-state yang berdasar kepada kriteria-kriteria etnisitas, kultur, dan wilayah, memiliki konsekuensi yang mengabaikan garis-garis religius dengan tuntutan logis berupa liberalisasi politik dari kontrol atau pengaruh Islam. Sistem nation-state modern, yang lebih menekankan kepada kesetiaan kebangsaan dari pada persaudaraan Islam (ukhuwwah Islâmiyyah), kedaulatan rakyat (vox populi) dari pada kedaulatan Tuhan (vox dei), hak-hak wanita dalam representasi politik, tidak sesuai dengan doktrin-doktrin syariat. Oleh karena itulah, nation-state yang merupakan konsep kenegaraan modern, akan melakukan liberalisasi dari pengaruh dan doktrin agama agar sesuai dengan tuntutan-tuntutan modernitas.

Dalam konteks historisitas Islam, benturan antara konsep khilâfah dan nation-state ini diawali dari runtuhnya kekhalifahan ‘Utsmâniyyah di Turki pada tahun 1924, yang kemudian melahirkan negara-negara dalam konsep nation state, seperti Turki itu sendiri, kemudian Irak, Syiria, Pakistan, dan sebagainya.

Realitas ini kemudian melahirkan kemunculan gerakan-gerakan Islam yang memiliki cita-cita untuk mendirikan kembali khilâfah Islâmiyyah sebagai konsekuensi dari ideologi Islam yang dianut. Contoh dari gerakan ini adalah Hizb al-Tahrîr yang didirikan oleh Taqî al-Dîn al-Nabhâni pada 1952 di Yordania, atau sebelumnya Gerakan al-Ikhwân al-Muslimûn yang didirikan oleh Hassân al-Banna pada 1928 di Mesir. Namun demikian, Meskipun kedua gerakan ini memiliki kesamaan cita-cita, keduanya memiliki perbedaan strategi yang merupakan implikasi dari pemaknaannya terhadap Islam. Hizb al-Tahrîr menolak secara tegas konsep demokrasi karena memandangnya sebagai produk kuffâr yang selain bertentangan dengan konsep kedaulatan Tuhan juga memandangnya sebagai bagian dari strategi penjajahan dunia barat untuk melemahkan kekuatan Islam. Sementara al-Ikhwân al-Muslimûn memilih jalur demokrasi karena melihat bahwa pada batas-batas tertentu secara substansial demokrasi memiliki kesamaan dengan nilai-nilai Islam, selain itu al-Ikhwân al-Muslimûn menerima demokrasi dalam konteks perlunya perjuangan politik sehingga dakwah bisa membangun pengaruhnya dalam kekuasaan, dan melakukan perubahan melalui instrumen kekuasaan politik yang dimiliki.

Dalam konteks politik Indonesia, Partai Keadilan (Sejahtera) yang banyak mengambil rujukan pemaknaan Islam dari Gerakan al-Ikhwân al-Muslimûn sempat dipandang sebagai gerakan Islam fundamentalis yang menyimpan hidden agenda menegakkan kembali al-khilâfah al-Islâmiyyah. PKS dipandang melakukan double standard dalam arti melakukan aktivitas politik yang plural dan inklusif, namun dalam aktivitas gerakan dakwah sesungguhnya ekslusif dan bahkan secara pure hanya melakukan copy-paste dari gerakan revivalisme Islam di Timur tengah tanpa melakukan “indigenisasi” dengan perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia.



Isu penegakkan kembali khilâfah Islâmiyyah sebetulnya lebih didominasi pada tataran “ekstra parlemen,” antara lain oleh Hizb al-Tahrîr Indonesia yang merupakan bagian dari Hizb al-Tahrîr di Yordania, dan Gerakan Jamâ‘ah Muslimîn Hizb Allâh yang berpusat di Bogor. Kedua gerakan ini memandang bahwa khilâfah Islâmiyyah merupakan solusi dari seluruh kompleksitas permasalahan umat Islam.

Pandangan Hidayat Nur Wahid tentang Khilâfah dan Nation State: haruskah dua sisi saling negasi?

Secara normatif menurut Hidayat Nur Wahid, sistem demokrasi memberikan ruang yang luas bagi penyaluran aspirasi rakyat, keinginan penegakan kembali al-khilâfah al-Islâmiyah merupakan hal yang sah. Namun dalam konteks demokrasi pula, aspirasi tersebut harus disalurkan melalui mekanisme demokrasi prosedural. Hidayat mengatakan bahwa aspirasi tersebut mengharuskan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu aspirasi ini harus diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD, serta harus disetujui sepertiga anggota MPR. Sehingga perjuangan menegakkan khilafah maupun syariah, dapat memanfaatkan "mashlahat" demokrasi yang memberikan ruang dalam kebebasan berekspresi dan menyalurkan pendapat ini.

Namun demikian, Hidayat Nur Wahid berpandangan bahwa aspek yang lebih objektif, konkret, dan aktual lebih ditunggu dibandingkan dengan hal yang simbolis, meskipun ia tidak sepakat dengan dikotomi simbolis-substantif, menurutnya,

“Jangan berpolemik mengamandemen UUD 1945 untuk menghadirkan pemerintahan Islam (khilâfah Islâmiyah). Kita sudah lelah dengan polemik, akan lebih bijak jika berkonsentrasi untuk melaksanakan ajaran agama. lebih penting adalah agar seluruh masyarakat Indonesia melaksanakan ajaran agama seperti dalam pasal 29 UUD 1945. Jika agama dilaksanakan oleh semua umat beragama pada tingkat moral dan etos kerja saya kira akan membawa dampak positif bagi moral bangsa.

Kekhilafahan dalam pandangan Hidayat Nur Wahid, adalah sebuah aktivitas berpolitik dimana nilai-nilai Islam teraplikasikan, dimana peran serta umat Islam untuk memberdayakan umat berhasil, dimana yang munkar bisa diminimalisasi, dan yang ma‘rûf bisa dimaksimalkan. Eksistensi kekhalifahan itu ada, apabila dilihat dari sejarah Khulafâ’ al-Râsyidîn, Umayyah, ‘Abbâsiyyah, Mamâlik, dan sebagainya. Hidayat Nur Wahid berpandangan bahwa bisa saja yang disebut khilâfah muncul menjadi kekhalifahan-kekhalifahan kecil atau lokal. Lebih lanjut menurut Hidayat,

“Pada zaman sekarang ini, apakah yang namanya kekhalifahan harus berwujud dengan nama khilâfah, bukankah negara republik atau kerajaan pada skala tertentu bisa disebut khilâfah? Apapun namanya, republik atau kerajaan, kalau disitu terlaksana dengan baik nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, keislaman, pemberdayaan, tidak terjadi praktek-praktek korupsi, penindasan, kezaliman, nepotisme, tirani, dan kemudian terjadi mekanisme kepemimpinan yang islami, bisa disebut sebagai kekhalifahan itu sendiri. Dalam konteks Indonesia yang sudah berbentuk republik, tidak perlu lagi diubah namanya menjadi kekhalifahan.”



Dari pernyataan Hidayat Nur Wahid di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Hidayat Nur Wahid tidak terjebak dalam dikotomi antara khilâfah dengan nation-state. Baginya dalam konteks Republik Indonesia sebagai nation-state pun, apabila nilai-nilai substantif dari khilâfah Islâmiyah seperti keadilan, kesejahteraan, pemberdayaan, dan sebagainya telah teraplikasikan dengan baik, maka dalam konteks tersebut sesungguhnya telah berdiri khilâfah Islamiyyah.

Apa yang menjadi pandangan Hidayat Nur Wahid ini sesungguhnya relevan dengan realitas historis kekhilafahan Islam. Pandangan Hidayat Nur Wahid tentang khilâfah Islâmiyah sebagai nation-state, , atau kekhilafahan-kekhilafahan kecil sebetulnya telah terjadi pada masa ‘Abbâsiyyah, dan masa Khilâfah ‘Utsmâniyyah. Hal ini dapat dilihat dari keberlangsungan pemerintahan-pemerintahan Islam masa itu pada rentang waktu yang sama.

Kalau kita melihat, pada tahun 912 M, di Spanyol ‘Abd al-Rahmân al-Nâsir mulai menggunakan gelar khalîfah. Padahal pada waktu yang sama kekhalifahan Bani ‘Abbâsiyyah masih berlangsung di bawah pengaruh Bani Buwaihi. Bahkan pada periode 912-1013, khilâfah Islâmiyah di Spanyol ini telah mencapai puncak kejayaan dan menyaingi Daulah ‘Abbâsiyyah di Baghdâd.

Demikian pula halnya yang terjadi pada masa Dinasti ‘Utsmâniyyah di Turki. Pada masa pemerintahan Turki Utsmani berlangsung, berdiri dua pemerintahan Islam, yakni Dinasti Syafawi di Persia, dan Dinasti Mughal di India. Kemunculan Kerajaan Syafawi di Persia dan Dinasti Mughal di India yang menyaingi Dinasti Utsmani ini, memiliki konteks yang sama dengan kekhilafahan Islam di Spanyol, yakni keberlangsungan pemerintahan Islam secara bersamaan pada era yang sama. Oleh karena itu, sebagaimana di Spanyol, kedua Dinasti ini juga dapat disebut sebagai khilâfah Islâmiyyah.. Artinya adalah, pada masa itu terdapat begitu banyak kekhalifahan Islam, sehingga jika pada konteks kekinian kekhilafahan dibentuk berdasarkan "kekhilafahan2 kecil", maka itu tidak bertentangan dengan fakta historis di atas.

Apabila yang menjadi perdebatan adalah bahwa kekhilafahan yg dimaksud diatas adalah sistem monarki, sehingga tidak pantas disebut sebagai khilafah Islamiyyah, maka sebetulnya sistem ini telah dipakai jauh pada masa Khilâfah Bani ‘Umayyah dan ‘Abbâsiyyah. Keberlangsungan pemerintahan-pemerintahan Islam dalam rentang waktu yang bersamaan ini, sebetulnya mengindikasikan bahwa khilâfah Islâmiyyah dapat berbentuk dalam format nation-state.. sehingga umat Islam hendaknya tidak dibutakan oleh hadits tentang lima fase perjalanan Umat Islam yang akan diakhiri dengan berdirinya kembali KHilafah ala minhajin nubuwwah, yg keshahihan haditsnya saja masih diperdebatkan.

bagaimana mungkin sebuah perjuangan dakwah ilallah didorong oleh hadits yg bermasalah? jangan2 sebagian umat Islam terjebak dalam utopia indah tentang khilafah di akhir zaman, sementara metode atau mekanisme untuk menegakkannya sendiri masihjauhpanggang dari api.

Sistem demokrasi diperlukan dengan memanfaatkan mashlahat yang dimilki oleh demokrasi, yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan pendapat. sehingga, semestinya umat Islam berjuang melalui jalur ini, dan membentuk UU yang mencerminkan syariat Allah, apapun istilah yg digunakan dalam UU itu. sehingga demokrasi menelurkan UU yang bersesuaian dengan syariat, dan dilaksanakan dengan penuh perhitungan.

Demokrasi memang memiliki kekurangan, sebagaimana sistem khilafah yg didamba-dambakan oleh para aktivis Islam itu juga memiliki kekurangan, seperti apa yg terjadi pada masa Yazid ibn Muawiyah. hendaknya para aktivis Islam tidak menutup mata atas "noda hitam" kekhalifahan pada masa-masa 'Umayyah maupun 'Abbasiyyah.

Apabila merujuk kepada definisi khilâfah yang diberikan oleh al-Mawardi dan Ibn Khaldun, bahkan al-Mamlakah al-Su’ûdiyyah al-Islâmiyyah di Timur Tengah sekarang ini, memiliki relevansi untuk disebut sebagai khilâfah Islâmiyah karena landasan kenegaraan yang dibangun di Arab Saudi sama dengan konteks kenegaraan Khilâfah Bani Umayyah dan ‘Abbâsiyyah, yakni berdasar kepada Islam.

Fenomena ini, menurut Esposito, disebabkan karena di kalangan kaum Muslimin, terdapat kesamaan pandangan terhadap “bukan negara Islam,” tetapi banyak perdebatan mengenai “Negara Islam,” bisakah berdiri dalam format nation-state, ataukah harus dalam bentuk global state?

Dalam konteks ini, pandangan Hidayat Nur Wahid bahwa, (1) konsep Negara Indonesia yang sudah berbentuk republik tidak memerlukan perubahan nama menjadi khilâfah, (2) yang lebih penting adalah esensi dari nilai-nilai Islam dapat tegak, dan (3) pada saat yang sama tidak perlu ada dikotomi antara formal simbolis dengan kultural substantif, menjadi jawaban untuk mempertemukan dikotomi antara khilâfah dan nation-state.

Dari sini, menurut Azyumardi Azra, Hidayat Nur Wahid dan PKS, tidaklah bertujuan untuk membentuk “Negara Islam” dan sebagainya, tetapi bertujuan untuk membentuk masyakarat madani. Dan hal semacam itu, tidak hanya diperjuangkan lewat level kultural masyarakat, tetapi juga secara struktural melalui Partai Keadilan Sejahtera.

***
untuk tambahan: Secara etimologis, kata khilâfah merupakan masdar dari asal kata khalafa, yakhlifu, khilâfatan, yang berarti menggantikan, menempati tempatnya. Pada masa awal Islam, istilah khalîfah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan nabi dalam kepemimpinan. Abû Bakr, sebagai pengganti Rasulullah disebut sebagai khalîfah Rasûlullâh dalam posisinya sebagai pengganti Rasul, yang dalam perkembangannya disebut sebagai khalîfah saja. ‘Umar ibn al-Kha-ttâb, menyebut dirinya sebagai khalîfah khalîfati Rasûlillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amîr al-Mu’minîn (komandan orang-orang yang beriman) yang memiliki pengertian yang sama. Sedangkan pada masa ‘Alî ibn Abî Tâlib, istilah khalîfah lebih identik dengan Imâm.

Mulai masa kepemimpinan Abû Bakr sampai kepada ‘Alî ibn Abî Tâlib, disebut sebagai Khilâfah Râsyidah, dan para khalifahnya disebut sebagai al-Khulafâ’ al-Râsyidûn (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk).

Sedangkan menurut istilah, para pemikir politik Islam memberikan definisi yang beragam.
Menurut al-Mawardi (975-1059 M) istilah imâmah ditujukan sebagai pengganti dan pelanjut fungsi kenabian, dalam penjagaan agama dan pengatur urusan dunia.

Menurut ibn Khaldun (1332-1406 M) khilâfah adalah pengemban seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariat, dan kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrâwiyyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrâwiyyah.

Sementara menurut Taqî al-Dîn al-Nabhâni (1909-1979 M) khilâfah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin, untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia.

Sedangkan menurut al-Maudûdi (1903-1979 M), bentuk pemerintahan yang benar adalah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya, di bidang perundang-undangan. Menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi kepada keduanya, dan meyakini bahwa khilâfah-nya itu mewakili Sang Hakim yang sebenarnya yaitu Allah SWT.

Dari definisi-definisi tentang khilâfah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa khilâfah Islâmiyyah adalah kepemimpinan kaum Muslimin di seluruh dunia, untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh, bagi kemaslahatan akhirat dan kemasahatan dunia.

Adapun nation-state, secara etimologis terdiri dari dua kata, nation yang berarti bangsa, dan State yang berarti Negara. Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, secara hukum “bangsa” diartikan sebagai rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Kelompok ini umumnya menempati bagian wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, kebudayaan yang sama, serta terorganisasi dalam suatu pemerintahan.

Sementara “negara” Menurut Miriam Budiardjo adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat, dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolistis dan kekuasaan yang sah.

Dari kedua pengertian ini, nation lebih mengarah kepada sosio-kultural-antropologis, sementara state lebih mengarah kepada struktural-politis.

Penyatuan dari kedua pemaknaan ini dapat disimpulkan bahwa nation-state adalah konsep kesatuan masyarakat berdasarkan letak geografis dengan batas teritorial tertentu, yang memiliki kesamaan sejarah, kultur, ras atau etnik, yang dipimpin oleh pemerintahan yang menegakkan hukum untuk mendapatkan ketaatan rakyatnya.

0 komentar

Posting Komentar

bookmark
bookmark
bookmark
bookmark
bookmark

followers

Pemikiran Islam

Pemikiran Islam
Committed to the Truth